Dokumen Revisi UU TNI Beredar, Kapuspen: Masih Pembahasan Internal
Kamis, 11 Mei 2023 - 20:06 WIB
loading...
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan, revisi UU TNI masih pembahasan internal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dokumen revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI marak beredar. Dokumen tersebut terkait usulan perubahan pasal mengenai jabatan prajurit, Wakil Panglima hingga pengangkatan dan pemberhentian Panglima.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan dokumen yang tersebar masih merupakan pembahasan di internal Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. "Masih (pembahasan) di Babinkum, belum naik ke Panglima TNI," kata Julius, Kamis (11/5/2023).
Sebagai informasi, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi UU TNI Ditinjau Ulang
"Dalam presentasi tersebut juga dipaparkan sejumlah usulan perubahan beleid yang mengatur tentang angkatan bersenjata seperti kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, hubungan kelembagaan Kementerian Pertahanan-TNI hingga kewenangan anggaran," kata Aliabbas, Rabu, 10 Mei 2023.
Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI Dipimpin oleh seorang Panglima. Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.
Baca juga: Lewat Revisi UU TNI, Prajurit Diusulkan Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan dokumen yang tersebar masih merupakan pembahasan di internal Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. "Masih (pembahasan) di Babinkum, belum naik ke Panglima TNI," kata Julius, Kamis (11/5/2023).
Sebagai informasi, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi UU TNI Ditinjau Ulang
"Dalam presentasi tersebut juga dipaparkan sejumlah usulan perubahan beleid yang mengatur tentang angkatan bersenjata seperti kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, hubungan kelembagaan Kementerian Pertahanan-TNI hingga kewenangan anggaran," kata Aliabbas, Rabu, 10 Mei 2023.
Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI Dipimpin oleh seorang Panglima. Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.
Baca juga: Lewat Revisi UU TNI, Prajurit Diusulkan Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Lihat Juga :