Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Jaksa Agung Tak Segan Jerat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mendiamkan saja jika memang nantinya Johnny Plate memang terlibat dalam kasus ini.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Jaksa Agung juga menyebutkan, pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang mengatakan keterlibatkan Johnny dalam kasus ini.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengklaim, pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," jelasnya.
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
"Kerugian negara tersebut terdapat tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mendiamkan saja jika memang nantinya Johnny Plate memang terlibat dalam kasus ini.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Jaksa Agung juga menyebutkan, pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang mengatakan keterlibatkan Johnny dalam kasus ini.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengklaim, pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," jelasnya.
Yusuf mengatakan, kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
"Kerugian negara tersebut terdapat tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.