Rent-Seeking Behavior dan Solusinya

Senin, 15 Mei 2023 - 04:29 WIB
loading...
A A A
Bahkan diketahui “sistem ijon” sejak masih dalam perencanaan di Bappenas telah terjadi sehingga sejak era Orde Baru masalah kronisme sangat masif di era Pemerintahan Suharto dan ternyata masih terjadi di era Reformasi sampai pada Pemerintahan Joko Widodo. Untuk mencegah perilaku tersebut, sejak tahun 1999 telah diundangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Berwibawa dan Bebas KKN (UU KKN) yang mengatur bahwa perbuatan kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan tindak pidana.

KKN tidaklah akan tumbuh subur jika masalah kronisme tidak ditumpas tuntas. Kronisme adalah perilaku yang memiliki kecenderungan memihak dalam penunjukan kedudukan dan kemudahan lain kepada teman atau rekan dekat, khususnya dalam bidang politik di antara para politisi dengan pendukung. (Wikipedia).

Di dalam UU KKN, perbuatan kolusi dan nepotisme, selain korupsi diancam pidana. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antarpenyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara; sedangkan nepotisme adalah perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Ancaman pidana untuk kolusi paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, dan nepotisme diancam pidana penjara dan denda yang sama dengan kolusi. Namun di dalam praktik dua ketentuan tentang kolusi dan nepotisme tidak pernah diterapkan oleh APGAKUM termasuk KPK dan sampai saat ini tidak diketahui alasan tidak menggunakan ketentuan UU KKN tersebut.

Namun dapat diperkirakan jika UU KKN diterapkan pada setiap kasus korupsi dan suap maka efek jera dipastikan lebih meningkat lagi daripada ancaman perbuatan korupsi saja. Hal tersebut akan lebih tepat jika Undang-Undang Perampasan Aset (UU PA) telah diberlakukan, memerlukan kerja sama antar APGAKUM didukung oleh PPATK.

Selain kekuatan hukum di dalam PA juga terdapat sisi kerentanan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oknum APGAKUM disebabkan, pertama, terdapat dua model hukum acara PA yaitu PA berdasarkan tuntutan (bukan gugatan) keperdataan (civil-based forfeiture), dan PA berdasarkan tuntutan pidana (criminal–based forfeiture).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
5 Momen Paling Bersejarah...
5 Momen Paling Bersejarah Rivalitas Inggris vs Argentina di Piala Dunia, Ada Gol 'Tangan Tuhan'
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
Argentina Lolos ke Semifinal...
Argentina Lolos ke Semifinal Usai Taklukkan Swiss 3-1 Lewat Extra Time
Berita Terkini
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved