Kemendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Pilkada meski di Tengah Pandemi

Senin, 06 Juli 2020 - 14:58 WIB
loading...
Kemendagri Dukung Penuh...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pemerintah siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pemerintah siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se Indonesia pada 9 Desember 2020 meski di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona).

(Infografis: Ancaman Serius! Ilmuwan Sebut Virus Corona Menular Melalui Udara)

"Pemerintah memberikan energi yang penuh, memberikan usaha effort yang penuh kepada KPU dan Bawaslu agar bisa menjalankan tugas konstitusional ini secara baik, lancar, demokratis aman Covid juga," tegas Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Senin (6/7/2020).

Safrizal menegaskan, dukungan penuh yang diberikan pemerintah ini semata-mata agar daerah bisa menangani Covid-19 dengan baik. Pasalnya, hingga saat ini beberapa daerah masih mengalami kenaikan kasus Covid-19. (Infografis: Waspada, Penyakit Tidak Menular Mengancam Usia Produktif)

"Tentu juga pemimpin yang Plt (pelaksana tugas), yang PJ (penanggung jawab) itu memiliki keterbatasan. Kita membutuhkan speed penuh, membutuhkan power penuh dalam rangka ngegas menangani Covid," ucapnya.

"Kalau dia enggak memiliki gas penuh, nggak memiliki speed penuh dalam penanganan Covid. Kalau dia tidak memiliki power penuh dalam menangani Covid gara-gara dia Plt, maka korbannya akibatnya adalah masyarakatnya. Jadi kira-kira itu korelasinya," jelas Safrizal.

Safrizal menegaskan, jika kepala daerah hanya dijabat oleh pelaksana tugas, maka dalam penanganan Covid-19 di daerah tidak maksimal. "Ini kelihatannya kok pemerintah semangat ya? Bukan itu maksud saya ingin disampaikan, kenapa kok pemerintah semangat. Kami membutuhkan hasilnya," ungkapnya.

"Karena apa? Bahwa contohnya misalnya pemilu Presiden. Saya kira sama saja. Kepala daerah juga tanpa alasan yang kuat sekali atau dibenarkan secara hukum, ya jangan juga di Plt kan. Karena ini hak masyarakat memilih pemimpin yang mereka pilih," tambah Safrizal.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)