Wapres Minta Revisi UU TNI Jangan Cederai Semangat Reformasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) jangan mencederai semangat reformasi. Dia menilai usulan revisi UU TNI perlu dibicarakan.
“Soal adanya usulan, nah ini saya pikir juga coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Wapres usai menghadiri acara di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/3/2023).
Wapres juga menegaskan agar usulan revisi UU TNI ini tidak menghilangkan Dwifungsi. “Semangat reformasi itu kan dulu itu menghilangkan Dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu ya saya kira silakan dibicarakan,” tegasnya.
Sementara itu, saat ini ramai dokumen revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI marak beredar. Dokumen tersebut terkait usulan perubahan pasal mengenai jabatan prajurit, Wakil Panglima, hingga pengangkatan dan pemberhentian Panglima.
Selain itu, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada Pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.
Perubahan juga terlihat pada ayat 3 di pasal yang sama. Dalam UU TNI saat ini, Pasal 13 ayat 3 berbunyi: Pengangkatan dan pemberhentian Panglima berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Kemudian usulan ayat 3 berbunyi: Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat. Pasal 10 usulan revisi menyebutkan pengangkatan Wakil Panglima diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Usulan perubahan juga terjadi di Pasal 53 UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal itu diusulkan berubah menjadi: prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.
Sementara ada usulan penambahan pada ayat 2 yang berbunyi: Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.
“Soal adanya usulan, nah ini saya pikir juga coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Wapres usai menghadiri acara di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/3/2023).
Wapres juga menegaskan agar usulan revisi UU TNI ini tidak menghilangkan Dwifungsi. “Semangat reformasi itu kan dulu itu menghilangkan Dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu ya saya kira silakan dibicarakan,” tegasnya.
Sementara itu, saat ini ramai dokumen revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI marak beredar. Dokumen tersebut terkait usulan perubahan pasal mengenai jabatan prajurit, Wakil Panglima, hingga pengangkatan dan pemberhentian Panglima.
Selain itu, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada Pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Kemudian usulan revisi berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang panglima berpangkat perwira tinggi bintang yang berada langsung di bawah presiden.
Perubahan juga terlihat pada ayat 3 di pasal yang sama. Dalam UU TNI saat ini, Pasal 13 ayat 3 berbunyi: Pengangkatan dan pemberhentian Panglima berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Kemudian usulan ayat 3 berbunyi: Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat. Pasal 10 usulan revisi menyebutkan pengangkatan Wakil Panglima diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Usulan perubahan juga terjadi di Pasal 53 UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pasal itu diusulkan berubah menjadi: prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.
Sementara ada usulan penambahan pada ayat 2 yang berbunyi: Dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun, untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.
(rca)