Wapres Minta Revisi UU TNI Jangan Cederai Semangat Reformasi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 10:35 WIB
loading...
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI jangan mencederai semangat reformasi. Foto/Binti Mufrida
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) jangan mencederai semangat reformasi. Dia menilai usulan revisi UU TNI perlu dibicarakan.
“Soal adanya usulan, nah ini saya pikir juga coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Wapres usai menghadiri acara di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/3/2023).
Wapres juga menegaskan agar usulan revisi UU TNI ini tidak menghilangkan Dwifungsi. “Semangat reformasi itu kan dulu itu menghilangkan Dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu ya saya kira silakan dibicarakan,” tegasnya.
Baca juga: Dokumen Revisi UU TNI Beredar, Kapuspen: Masih Pembahasan Internal
Sementara itu, saat ini ramai dokumen revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI marak beredar. Dokumen tersebut terkait usulan perubahan pasal mengenai jabatan prajurit, Wakil Panglima, hingga pengangkatan dan pemberhentian Panglima.
Selain itu, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada Pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
“Soal adanya usulan, nah ini saya pikir juga coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Wapres usai menghadiri acara di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/3/2023).
Wapres juga menegaskan agar usulan revisi UU TNI ini tidak menghilangkan Dwifungsi. “Semangat reformasi itu kan dulu itu menghilangkan Dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu ya saya kira silakan dibicarakan,” tegasnya.
Baca juga: Dokumen Revisi UU TNI Beredar, Kapuspen: Masih Pembahasan Internal
Sementara itu, saat ini ramai dokumen revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI marak beredar. Dokumen tersebut terkait usulan perubahan pasal mengenai jabatan prajurit, Wakil Panglima, hingga pengangkatan dan pemberhentian Panglima.
Selain itu, ada beberapa usulan perubahan pasal yang menjadi sorotan. Hal tersebut diungkap Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Adapun salah satu usulan perubahan terdapat pada Pasal 13 mengenai pengangkatan Panglima dan Wakil Panglima. Dalam ayat 1 berbunyi: TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Lihat Juga :