KPK Periksa Grace Tahir terkait Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riadi pada Kamis 11 Mei 2023. Grace Tahir didalami keterangannya soal dugaan aliran pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya Pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada, apanya, terkait dengan masalah aliran dana," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Asep memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Grace Tahir bukan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. KPK justru menemukan adanya dugaan aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun ke Grace Tahir.
"Saudara GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan, hasil tindak pidana korupsi, nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," tutur Asep.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya Pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada, apanya, terkait dengan masalah aliran dana," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
Asep memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Grace Tahir bukan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. KPK justru menemukan adanya dugaan aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun ke Grace Tahir.
"Saudara GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan, hasil tindak pidana korupsi, nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," tutur Asep.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
(kri)