KPK Periksa Grace Tahir Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:51 WIB
loading...
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya Grace Tahir. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Salah satu di antaranya adalah Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau lebih akrab disapa Grace Tahir .
Grace Tahir telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK dan sedang dimintai keterangan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama Grace Dewi Riady," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
Selain Grace Tahir, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah seorang pensiunan, Imam Pamudji; serta dua pihak swasta, Albertus Katu dan Timothy William T. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Grace Tahir maupun tiga saksi lainnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 setara Rp1,34 miliar.
Grace Tahir telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK dan sedang dimintai keterangan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama Grace Dewi Riady," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
Selain Grace Tahir, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah seorang pensiunan, Imam Pamudji; serta dua pihak swasta, Albertus Katu dan Timothy William T. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Grace Tahir maupun tiga saksi lainnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 setara Rp1,34 miliar.
Lihat Juga :