KPK Periksa Grace Tahir Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:51 WIB
loading...
KPK Periksa Grace Tahir Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya Grace Tahir. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Salah satu di antaranya adalah Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau lebih akrab disapa Grace Tahir .

Grace Tahir telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK dan sedang dimintai keterangan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama Grace Dewi Riady," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).

Selain Grace Tahir, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah seorang pensiunan, Imam Pamudji; serta dua pihak swasta, Albertus Katu dan Timothy William T. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun. Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Grace Tahir maupun tiga saksi lainnya.



Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Ia diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.



Dari hasil pengembangan kasus penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menemukan bukti permulaan cukup terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. KPK kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang.

Dari hasil penelusuran tim KPK, ditemukan adanya beberapa aset Rafael Alun yang terindikasi merupakan TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. Saat ini, KPK masih menelusuri aset lain hasil TPPU Rafael Alun.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6871 seconds (0.1#10.140)