Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Tiga Dirut Perusahaan Swasta

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:29 WIB
loading...
Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Tiga Dirut Perusahaan Swasta
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menyebut penyidik Kejagung memeriksa tiga dirut perusahaan swasta sebagai saksi kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga direktur utama (Dirut) perusahaan swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

"Penyidik Jampidsus memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (10/5/2023).

Ketut menjelaskan tiga direktur utama perusahaan swasta yang diperiksa sebagai saksi tersebut di antaranya SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo, I selaku Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.



"Tiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 -2022," jelasnya.

Dalam kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.



Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny disebut meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta. Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp38,5 Miliar tersebut dilakukan Senin, 27 Maret 2023. Pada hari juga tim tersebut juga memeriksa inisial JS selaku Dirut PT Sansaine Exindo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)