KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detil konstruksi perkara suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk kedua tersangka baru tersebut.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," sambungnya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," sambungnya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Lihat Juga :