Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Syamsul Ma’arif menyatakan, telah menerima dan membaca memori kasasi yang diajukan PT Citra Prima Sejati, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU, dan alasan-alasan masing-masing pihak, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangan. Majelis hakim kasasi memastikan, putusan PN Jaksel tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga kasasi yang diajukan PT Citra Prima Sejati harus ditolak.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Citra Prima Sejati tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Syamsul Ma’arif saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 9 Juni 2020 oleh Syamsul Ma'arif sebagai ketua majelis serta Sudrajad Dimyati dan Ibrahim sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan oleh Syamsul dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi menyatakan, ada enam pertimbangan kasasi yang diajukan oleh PT Citra Prima Sejati ditolak. Satu, alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi tersebut bersifat mengulang dari yang telah diajukan di dalam persidangan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Alasan-alasan selain dan selebihnya hanyalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, dan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
Ketentuan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Citra Prima Sejati tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Syamsul Ma’arif saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 9 Juni 2020 oleh Syamsul Ma'arif sebagai ketua majelis serta Sudrajad Dimyati dan Ibrahim sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan oleh Syamsul dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi menyatakan, ada enam pertimbangan kasasi yang diajukan oleh PT Citra Prima Sejati ditolak. Satu, alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi tersebut bersifat mengulang dari yang telah diajukan di dalam persidangan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Alasan-alasan selain dan selebihnya hanyalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, dan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
Ketentuan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Lihat Juga :