Akuisisi Saham, MA Tetap Hukum Anak Usaha Bumi Resources Rp10,33 Miliar

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:36 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Syamsul Ma’arif menyatakan, telah menerima dan membaca memori kasasi yang diajukan PT Citra Prima Sejati, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU, dan alasan-alasan masing-masing pihak, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangan. Majelis hakim kasasi memastikan, putusan PN Jaksel tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga kasasi yang diajukan PT Citra Prima Sejati harus ditolak.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Citra Prima Sejati tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi Syamsul Ma’arif saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews, Rabu (22/7/2020).

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 9 Juni 2020 oleh Syamsul Ma'arif sebagai ketua majelis serta Sudrajad Dimyati dan Ibrahim sebagai hakim anggota. Putusan ini diucapkan oleh Syamsul dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim kasasi menyatakan, ada enam pertimbangan kasasi yang diajukan oleh PT Citra Prima Sejati ditolak. Satu, alasan-alasan kasasi dari pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi tersebut bersifat mengulang dari yang telah diajukan di dalam persidangan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Alasan-alasan selain dan selebihnya hanyalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.

Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, dan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

Ketentuan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Rekomendasi
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved