Mabes TNI Tanggapi Kritik Revisi UU yang Dianggap Melemahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Usulan disampaikan melalui pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Sementera pada materi revisi UU TNI , prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga plus kementerian lain yang membutuhkan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Menurut Julius, landasan usulan adalah kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan kementerian atau lembaga tertentu. Apalagi, berbagai pembinaan fisik prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan.
Dengan kata lain kehadiran prajurit TNI aktif akan memberikan kontribusi terhadap kinerja kementerian dan lembaga untuk lebih baik. ”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
Dalam dokumen presentasi yang diperoleh, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat, dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga. Prajurit aktif juga bisa masuk ke kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden.
Tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain.
”Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru,” kata Julius.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Sementera pada materi revisi UU TNI , prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga plus kementerian lain yang membutuhkan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Menurut Julius, landasan usulan adalah kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan kementerian atau lembaga tertentu. Apalagi, berbagai pembinaan fisik prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan.
Dengan kata lain kehadiran prajurit TNI aktif akan memberikan kontribusi terhadap kinerja kementerian dan lembaga untuk lebih baik. ”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
Dalam dokumen presentasi yang diperoleh, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat, dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga. Prajurit aktif juga bisa masuk ke kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden.
Tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain.
”Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru,” kata Julius.