Mabes TNI Tanggapi Kritik Revisi UU yang Dianggap Melemahkan
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:21 WIB
loading...
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan usulan penempatan lebh banyak prajuit aktif di kementerian/lembaga bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Foto/tni.mil.id
A
A
A
JAKARTA - Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Usulan disampaikan melalui pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Sementera pada materi revisi UU TNI , prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga plus kementerian lain yang membutuhkan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Lewat Revisi UU TNI, Prajurit Diusulkan Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Menurut Julius, landasan usulan adalah kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan kementerian atau lembaga tertentu. Apalagi, berbagai pembinaan fisik prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan.
Dengan kata lain kehadiran prajurit TNI aktif akan memberikan kontribusi terhadap kinerja kementerian dan lembaga untuk lebih baik. ”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Sementera pada materi revisi UU TNI , prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga plus kementerian lain yang membutuhkan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Lewat Revisi UU TNI, Prajurit Diusulkan Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Menurut Julius, landasan usulan adalah kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan kementerian atau lembaga tertentu. Apalagi, berbagai pembinaan fisik prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan.
Dengan kata lain kehadiran prajurit TNI aktif akan memberikan kontribusi terhadap kinerja kementerian dan lembaga untuk lebih baik. ”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
Lihat Juga :