Lewat Revisi UU TNI, Prajurit Diusulkan Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak
Rabu, 10 Mei 2023 - 04:02 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Foto/Dok TNI AL
A
A
A
JAKARTA - Dalam pembahasan internal perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro mengatakan, Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI.
Baca juga: 6 Laksamana Muda yang Masuk Daftar Mutasi Terbaru Panglima TNI Yudo Margono
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keteranganya, Rabu (10/5/2023).
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro mengatakan, Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI.
Baca juga: 6 Laksamana Muda yang Masuk Daftar Mutasi Terbaru Panglima TNI Yudo Margono
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keteranganya, Rabu (10/5/2023).
Lihat Juga :