Mabes TNI Tanggapi Kritik Revisi UU yang Dianggap Melemahkan
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Dalam dokumen presentasi yang diperoleh, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat, dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga. Prajurit aktif juga bisa masuk ke kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden.
Tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain.
”Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru,” kata Julius.
”Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya,” kata Al Araf.
Al Araf mengingatkan, di masa lalu dengan dasar doktrin dwifungsi ABRI, militer di masa itu terlibat dalam politik praktis dan salah satunya dapat menduduki jabatan sipil di kementerian, DPR, dan kepala daerah. Doktor di bidang hukum ini berpendapat, perluasan jabatan dalam draf revisi UU TNI itu akan dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik.
”Ini jadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” katanya.
Tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta opsi terbuka untuk kementerian lain.
”Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru,” kata Julius.
Memperlemah Militer
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, ketika revisi UU TNI memberikan lebih banyak ruang untuk TNI menduduki jabatan di instansi sipil kementerian dan lembaga, hal itu membuat Dwi Fungsi ABRI kembali lagi. Di sisi lain, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara juga akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.”Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya,” kata Al Araf.
Al Araf mengingatkan, di masa lalu dengan dasar doktrin dwifungsi ABRI, militer di masa itu terlibat dalam politik praktis dan salah satunya dapat menduduki jabatan sipil di kementerian, DPR, dan kepala daerah. Doktor di bidang hukum ini berpendapat, perluasan jabatan dalam draf revisi UU TNI itu akan dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik.
”Ini jadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” katanya.
Lihat Juga :