Dewas KPK Sudah Periksa Brigjen Endar soal Laporan Kebocoran Penyelidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang telah diklarifikasi Dewas adalah Brigjen Endar Priantoro.
Endar diklarifikasi pada Selasa (9/5/2023) di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Endar merupakan salah satu pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.
"Saya diklarifikasi terkait pengaduan ke Dewas tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi pada penanganan kasus di Kementerian ESDM, dari jam 13.00 sampai 14.30," kata Endar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Dewas, salah satunya Endar Priantoro.
Endar menyebut kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM tersebut bukan berkaitan dengan dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin). Endar mengatakan informasi penyelidikan yang bocor di Kementerian ESDM terkait kasus baru.
"Benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 April 2023.
"Materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari sumber MNC Portal Indonesia, dokumen penyelidikan KPK yang bocor diduga berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Dokumen tersebut ditemukan tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, pada Senin, 27 Maret 2023, lalu. Penggeledahan itu awalnya untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM.
Endar diklarifikasi pada Selasa (9/5/2023) di Kantor Dewas, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Endar merupakan salah satu pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.
"Saya diklarifikasi terkait pengaduan ke Dewas tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi pada penanganan kasus di Kementerian ESDM, dari jam 13.00 sampai 14.30," kata Endar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Dewas, salah satunya Endar Priantoro.
Endar menyebut kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM tersebut bukan berkaitan dengan dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin). Endar mengatakan informasi penyelidikan yang bocor di Kementerian ESDM terkait kasus baru.
"Benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 April 2023.
"Materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari sumber MNC Portal Indonesia, dokumen penyelidikan KPK yang bocor diduga berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Dokumen tersebut ditemukan tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, pada Senin, 27 Maret 2023, lalu. Penggeledahan itu awalnya untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM.