Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Masih Diburu Bareskrim
Selasa, 09 Mei 2023 - 15:55 WIB
loading...
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan masih memburu Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih memburu Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Di sisi lain, Dito Mahendra telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
"Sedang dicari (Dito Mahendra)," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Polri Pastikan Senpi Dito Mahendra Bukan Milik TNI
Menurut Djuhandhani, pihaknya akan langsung menangkap Dito Mahendra apabila keberadaannya sudah diketahui. "Kalau sudah diketahui, ya pasti sudah ditangkap," kata Djuhandhani.
Dalam surat DPO tersebut, berisikan; 'Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Atas nama, Mahendra Dito Sampurna'.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sedang dicari (Dito Mahendra)," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Polri Pastikan Senpi Dito Mahendra Bukan Milik TNI
Menurut Djuhandhani, pihaknya akan langsung menangkap Dito Mahendra apabila keberadaannya sudah diketahui. "Kalau sudah diketahui, ya pasti sudah ditangkap," kata Djuhandhani.
Dalam surat DPO tersebut, berisikan; 'Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Atas nama, Mahendra Dito Sampurna'.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Lihat Juga :