Pilkada Serentak, Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi Nyoblos di Bilik Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan suhu tubuh calon pemilih menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak , Desember mendatang.
Lalu bagaimana protokol ketika petugas menemukan pemilih yang suhu tubuhnya tinggi?
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, pemeriksaan suhu tubuh menjadi salah satu yang wajib dilaksanakan petugas.
Dalam peraturan tersebut, pemilih tidak boleh memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar KPU pada hari ini, ada adegan salah seorang yang ditemukan memiliki suhu di atas yang telah ditetapkan, yakni 37,5 derajat celcius.
Kemudian, petugas pengecek suhu ini pun langsung melapor kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar seorang yang berperan sebagai ketua KPPS dalam simulasi di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
( h)
Kendati demikian, pemilih tersebut ternyata menolak diperlakukan berbeda, yakni menggunakan bilik khusus. Orang tersebut merasa tak ada gejala yang menunjukkan dirinya sedang sakit.
Kemudian petugas TPS terus berupaya memberikan pemahaman mengenai aturan itu sampai akhirnya calon pemilih tersebut bersedia mengikuti aturan.
"Untuk tata caranya hampir sama Pak, tidak ada perbedaan ya. Hanya persoalan biliknya khusus saja. Silakan bapak, apa mau menggunakan pendamping?" ujar ketua KPPS itu kembali.
"Boleh Pak," jawab si calon pemilih yang berperan sebagai orang yang suhu tubuhnya tinggi.
"Saksi, dan pengawas TPS juga bisa ikut serta menyaksikan proses pemilih yang menggunakan bilik khusus," tutur ketua KPPS melanjutkan.
Lalu bagaimana protokol ketika petugas menemukan pemilih yang suhu tubuhnya tinggi?
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, pemeriksaan suhu tubuh menjadi salah satu yang wajib dilaksanakan petugas.
Dalam peraturan tersebut, pemilih tidak boleh memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar KPU pada hari ini, ada adegan salah seorang yang ditemukan memiliki suhu di atas yang telah ditetapkan, yakni 37,5 derajat celcius.
Kemudian, petugas pengecek suhu ini pun langsung melapor kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar seorang yang berperan sebagai ketua KPPS dalam simulasi di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
( h)
Kendati demikian, pemilih tersebut ternyata menolak diperlakukan berbeda, yakni menggunakan bilik khusus. Orang tersebut merasa tak ada gejala yang menunjukkan dirinya sedang sakit.
Kemudian petugas TPS terus berupaya memberikan pemahaman mengenai aturan itu sampai akhirnya calon pemilih tersebut bersedia mengikuti aturan.
"Untuk tata caranya hampir sama Pak, tidak ada perbedaan ya. Hanya persoalan biliknya khusus saja. Silakan bapak, apa mau menggunakan pendamping?" ujar ketua KPPS itu kembali.
"Boleh Pak," jawab si calon pemilih yang berperan sebagai orang yang suhu tubuhnya tinggi.
"Saksi, dan pengawas TPS juga bisa ikut serta menyaksikan proses pemilih yang menggunakan bilik khusus," tutur ketua KPPS melanjutkan.
(dam)