Pilkada Serentak, Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi Nyoblos di Bilik Khusus
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:27 WIB
loading...
Simulasi pelaksanaan Pilkada serentak di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2020). Foto/iNews.id/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan suhu tubuh calon pemilih menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak , Desember mendatang.
Lalu bagaimana protokol ketika petugas menemukan pemilih yang suhu tubuhnya tinggi?
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, pemeriksaan suhu tubuh menjadi salah satu yang wajib dilaksanakan petugas.
Dalam peraturan tersebut, pemilih tidak boleh memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar KPU pada hari ini, ada adegan salah seorang yang ditemukan memiliki suhu di atas yang telah ditetapkan, yakni 37,5 derajat celcius.
Kemudian, petugas pengecek suhu ini pun langsung melapor kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar seorang yang berperan sebagai ketua KPPS dalam simulasi di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
(Baca juga: Tito Minta Kontestan Pilkada yang Tak Disiplin Protokol Kesehatan Jangan Dipili h)
Lalu bagaimana protokol ketika petugas menemukan pemilih yang suhu tubuhnya tinggi?
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, pemeriksaan suhu tubuh menjadi salah satu yang wajib dilaksanakan petugas.
Dalam peraturan tersebut, pemilih tidak boleh memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar KPU pada hari ini, ada adegan salah seorang yang ditemukan memiliki suhu di atas yang telah ditetapkan, yakni 37,5 derajat celcius.
Kemudian, petugas pengecek suhu ini pun langsung melapor kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar seorang yang berperan sebagai ketua KPPS dalam simulasi di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
(Baca juga: Tito Minta Kontestan Pilkada yang Tak Disiplin Protokol Kesehatan Jangan Dipili h)
Lihat Juga :