KPK Segera Umumkan Status Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan

Senin, 08 Mei 2023 - 21:06 WIB
loading...
KPK Segera Umumkan Status...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bakal segera mengumumkan status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan bakal segera mengumumkan status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Status hukum Hasbi Hasan bakal diumumkan setelah adanya keputusan bersama para Pimpinan KPK.

"Terkait dengan Sekma, ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," ujar Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).



Johanis masih enggan mengamini kabar status tersangka Hasbi Hasan. Ia mengaku tidak punya kewenangan untuk mengumumkan status hukum Hasbi Hasan seorang diri. Sebab, kata Johanis, pengumuman status hukum pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka harus berdasarkan keputusan bersama.

"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan bla-bla-bla, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK," ungkapnya.

Johanis juga menjelaskan telah mengantongi informasi terkait adanya pemberian empat mobil mewah dan aliran uang Rp3 miliar untuk Hasbi Hasan. Informasi tersebut, kata Johanis, masih didalami oleh tim KPK.

"Kemudian ada tidak menerima mobil dan uang? Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendapatkan suatu data konkret dan info konkret, barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkn secara terbuka," pungkasnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi Hasan maupun Dadan belum merespons ihwal kabar tersebut.

Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

"Hasbi Hasan (Sekretaris MA RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA. Termasuk didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali, Jumat 10 Maret 2023.

KPK memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.



Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)