KPK Benarkan Dugaan Aliran Pengurusan Perkara ke Sekretaris MA

Senin, 13 Maret 2023 - 14:42 WIB
loading...
KPK Benarkan Dugaan Aliran Pengurusan Perkara ke Sekretaris MA
Sekretaris MA Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang mengalir ke Sekretaris MA Hasbi Hasan . Hal ini didasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.

"Benar, kalau kita ikuti dari fakta sidang sejauh ini ada petunjuk dugaan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Menurut Fikri Ali, dugaan aliran dana suap telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis (9/3/2023). Saat itu, Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS).



"Hasbi Hasan (Sekretaris MA), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA. Termasuk didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali, Jumat (10/3/2023).

Untuk diketahui, nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan perkara suap pengurusan perkara kasasi di MA. Ia diduga sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

"KPK dalami terkait aliran uang tersebut. Yang dari fakta persidangan perkara ini ternyata terbilang jumlahnya besar. Bila ditemukan alat bukti cukup, siapa pun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.



Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)