Apa yang Kita Pahami tentang Hukum?

Sabtu, 06 Mei 2023 - 08:54 WIB
loading...
A A A
Peristiwa kejahatan sedemikian merupakan tantangan kehidupan masyarakat abad 20 dan abad 21 sehingga hukum berupaya meningkatkan kualitas penormaan dengan memperketat aturan dan memperberat ancaman hukumannya; yang terjadi adalah untuk Sebagian terbesar kontra poduktif, yaitu daya tampung rumah tahanan dan Lembaga pemasyarakatan semakin bertambah dan terjadi overkapasitas sedangkan daya cegah dan tangkal negara terhadap kejahatan terorganisasis semakin melemah sehingga ahli hukum memandang Hukum tidak berdaya secara efisien mengatasi keadaan tersebut.

Ahli sosiologi (Roscou Pound) yang mendalami hukum menjelang akhir abad 19 telah mempelajari dan menemukan bahwa, hukum dalam buku (law in the book) berbeda dengan hukum dalam kenyataan (law in action) sehingga penerapan hukum yang menggunakan cara "memaksakan fakta" dicocokan dengan norma yang berlaku merupakan kekeliruan karena seharusnya, hukum menyesuaikan kepada fakta yang terjadi dalam masyarakat; dalam Bahasa alm Satjipto Rahardjo, bukan manusia untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia; dalam konteks ini, maka hukum sudah tidak lagi cocok untuk diterapkan dalam kenyataan -Hukum harus diubah terlebih dulu sehingga dapat diterapkan dengan pasti dan adil.

Lebih dari itu, hukum sejujurnya menurut Holmes adalah external deposit of our moral life-hukum adalah tabungan moral kehidupan kita- yang harus diartikan bahwa, setiap hukum yang dilahirkan melalui Lembaga legislative harus dipandang sebagai "panggilan kesusilaan" (moral affection) kita bersama untuk mengakui, menerima dan mematuhinya dan harus diterima akibat pelanggarannya.

Berangkat dari pernyataan tersebut maka kita sebagai bagian dari masyarakat secara keseluruhan hendaknya mengikuti dan turut aktif dalam proses pembentukan hukum (UU) sehingga hukum yang lahir adalah merupakan aspirasi rasa keadilan kita yang diwujudkan dalam hukum(UU)- menjadi hukum kita bukan hanya hukum negara.

Hukum tidak lagi sepatutnya dipandang perintah dan produk penguasa pada abad ini melainkan harus dipandang sebagai panggilan dan aspirasi moral rakyat tentang hal baik dan buruk dan karenanya sepatutnya (bukan seharusnya) diancam hukuman yang setimpal dengan perbuatan(kejahatan) dan kerugian yang diakibatkan oleh kejahatannya.

Hukum bukan lagi sesuatu yang ideal akan tetapi hukum merupakan pengalaman (buruk) bagi kita oleh karena itu dari pengalaman buruk itu diperlukan hukum untuk mengurangi pengalaman buruknya.

Peristiwa kejahatan besar yang terjadi di sekeliling kita adalah asupan sentiment moral negative bagi sebagian dari kita; sebaliknya juga merupakan tantangan (challenge) bagi kita untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan sedemikian, juga pemegang kekuasaan, yaitu melalui hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Berita Terkini
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved