Apa yang Kita Pahami tentang Hukum?
Sabtu, 06 Mei 2023 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Peristiwa kejahatan sedemikian merupakan tantangan kehidupan masyarakat abad 20 dan abad 21 sehingga hukum berupaya meningkatkan kualitas penormaan dengan memperketat aturan dan memperberat ancaman hukumannya; yang terjadi adalah untuk Sebagian terbesar kontra poduktif, yaitu daya tampung rumah tahanan dan Lembaga pemasyarakatan semakin bertambah dan terjadi overkapasitas sedangkan daya cegah dan tangkal negara terhadap kejahatan terorganisasis semakin melemah sehingga ahli hukum memandang Hukum tidak berdaya secara efisien mengatasi keadaan tersebut.
Ahli sosiologi (Roscou Pound) yang mendalami hukum menjelang akhir abad 19 telah mempelajari dan menemukan bahwa, hukum dalam buku (law in the book) berbeda dengan hukum dalam kenyataan (law in action) sehingga penerapan hukum yang menggunakan cara "memaksakan fakta" dicocokan dengan norma yang berlaku merupakan kekeliruan karena seharusnya, hukum menyesuaikan kepada fakta yang terjadi dalam masyarakat; dalam Bahasa alm Satjipto Rahardjo, bukan manusia untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia; dalam konteks ini, maka hukum sudah tidak lagi cocok untuk diterapkan dalam kenyataan -Hukum harus diubah terlebih dulu sehingga dapat diterapkan dengan pasti dan adil.
Lebih dari itu, hukum sejujurnya menurut Holmes adalah external deposit of our moral life-hukum adalah tabungan moral kehidupan kita- yang harus diartikan bahwa, setiap hukum yang dilahirkan melalui Lembaga legislative harus dipandang sebagai "panggilan kesusilaan" (moral affection) kita bersama untuk mengakui, menerima dan mematuhinya dan harus diterima akibat pelanggarannya.
Berangkat dari pernyataan tersebut maka kita sebagai bagian dari masyarakat secara keseluruhan hendaknya mengikuti dan turut aktif dalam proses pembentukan hukum (UU) sehingga hukum yang lahir adalah merupakan aspirasi rasa keadilan kita yang diwujudkan dalam hukum(UU)- menjadi hukum kita bukan hanya hukum negara.
Hukum tidak lagi sepatutnya dipandang perintah dan produk penguasa pada abad ini melainkan harus dipandang sebagai panggilan dan aspirasi moral rakyat tentang hal baik dan buruk dan karenanya sepatutnya (bukan seharusnya) diancam hukuman yang setimpal dengan perbuatan(kejahatan) dan kerugian yang diakibatkan oleh kejahatannya.
Hukum bukan lagi sesuatu yang ideal akan tetapi hukum merupakan pengalaman (buruk) bagi kita oleh karena itu dari pengalaman buruk itu diperlukan hukum untuk mengurangi pengalaman buruknya.
Peristiwa kejahatan besar yang terjadi di sekeliling kita adalah asupan sentiment moral negative bagi sebagian dari kita; sebaliknya juga merupakan tantangan (challenge) bagi kita untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan sedemikian, juga pemegang kekuasaan, yaitu melalui hukum.
Ahli sosiologi (Roscou Pound) yang mendalami hukum menjelang akhir abad 19 telah mempelajari dan menemukan bahwa, hukum dalam buku (law in the book) berbeda dengan hukum dalam kenyataan (law in action) sehingga penerapan hukum yang menggunakan cara "memaksakan fakta" dicocokan dengan norma yang berlaku merupakan kekeliruan karena seharusnya, hukum menyesuaikan kepada fakta yang terjadi dalam masyarakat; dalam Bahasa alm Satjipto Rahardjo, bukan manusia untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia; dalam konteks ini, maka hukum sudah tidak lagi cocok untuk diterapkan dalam kenyataan -Hukum harus diubah terlebih dulu sehingga dapat diterapkan dengan pasti dan adil.
Lebih dari itu, hukum sejujurnya menurut Holmes adalah external deposit of our moral life-hukum adalah tabungan moral kehidupan kita- yang harus diartikan bahwa, setiap hukum yang dilahirkan melalui Lembaga legislative harus dipandang sebagai "panggilan kesusilaan" (moral affection) kita bersama untuk mengakui, menerima dan mematuhinya dan harus diterima akibat pelanggarannya.
Berangkat dari pernyataan tersebut maka kita sebagai bagian dari masyarakat secara keseluruhan hendaknya mengikuti dan turut aktif dalam proses pembentukan hukum (UU) sehingga hukum yang lahir adalah merupakan aspirasi rasa keadilan kita yang diwujudkan dalam hukum(UU)- menjadi hukum kita bukan hanya hukum negara.
Hukum tidak lagi sepatutnya dipandang perintah dan produk penguasa pada abad ini melainkan harus dipandang sebagai panggilan dan aspirasi moral rakyat tentang hal baik dan buruk dan karenanya sepatutnya (bukan seharusnya) diancam hukuman yang setimpal dengan perbuatan(kejahatan) dan kerugian yang diakibatkan oleh kejahatannya.
Hukum bukan lagi sesuatu yang ideal akan tetapi hukum merupakan pengalaman (buruk) bagi kita oleh karena itu dari pengalaman buruk itu diperlukan hukum untuk mengurangi pengalaman buruknya.
Peristiwa kejahatan besar yang terjadi di sekeliling kita adalah asupan sentiment moral negative bagi sebagian dari kita; sebaliknya juga merupakan tantangan (challenge) bagi kita untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan sedemikian, juga pemegang kekuasaan, yaitu melalui hukum.
Lihat Juga :