Mahfud MD: Satgas TPPU Siap Bekerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Satgas TPPU ) hari ini melaksanakan rapat perdana setelah resmi dibentuk pada Rabu (3/5/2023) lalu. Satgas menyatakan siap melaksanakan tugas dalam pemberantasan TPPU, utamanya terkait dana janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami siap bekerja dan mulai saat ini akan segera memilah-milahkan kasus, mana yang didahulukan, kemudian untuk siapa, dan bagaimana caranya, sehingga nanti akan bisa semuanya, mudah-mudahan bisa sangat produktif hingga akhir tahun 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menjabat sebagai tim pengarah Satgas TPPU saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5/2023).
Menurut Mahfud, dalam rapat perdana ini, seluruh nama-nama yang masuk dalam Satgas TPPU hadir, baik secara fisik maupun virtual, termasuk 12 tenaga ahli yang akan membantu Satgas.
"Semua nama yang tercantum dalam keputusan Menko Polhukam itu, semuanya sudah hadir hari ini, ada yang hadir melalui virtual karena undangannya baru kemarin sore," kata Mahfud.
Untuk diketahui, Satgas TPPU telah resmi dibentuk pada Rabu (3/5/22093). Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD; Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.
Tim pelaksana, terdiri dari ketua yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.
Adapun anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:
1. Yunus Hussein, mantan Kepala PPATK
2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, TII
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum)
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
"Kami siap bekerja dan mulai saat ini akan segera memilah-milahkan kasus, mana yang didahulukan, kemudian untuk siapa, dan bagaimana caranya, sehingga nanti akan bisa semuanya, mudah-mudahan bisa sangat produktif hingga akhir tahun 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menjabat sebagai tim pengarah Satgas TPPU saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5/2023).
Menurut Mahfud, dalam rapat perdana ini, seluruh nama-nama yang masuk dalam Satgas TPPU hadir, baik secara fisik maupun virtual, termasuk 12 tenaga ahli yang akan membantu Satgas.
"Semua nama yang tercantum dalam keputusan Menko Polhukam itu, semuanya sudah hadir hari ini, ada yang hadir melalui virtual karena undangannya baru kemarin sore," kata Mahfud.
Untuk diketahui, Satgas TPPU telah resmi dibentuk pada Rabu (3/5/22093). Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD; Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.
Tim pelaksana, terdiri dari ketua yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.
Adapun anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:
1. Yunus Hussein, mantan Kepala PPATK
2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, TII
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum)
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
(abd)