Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Tak Masuk Satgas TPPU: Pak Firli Menyatakan Tidak Bisa Gabung

Jum'at, 05 Mei 2023 - 07:47 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Tak Masuk Satgas TPPU: Pak Firli Menyatakan Tidak Bisa Gabung
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan KPK tidak ada dalam Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang baru dibentuknya. FOTO/MPI/ERFAN ERLIN
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada dalam Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Satgas TPPU ) yang baru dibentuknya. Menurut Mahfud, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakah tidak dapat bergabung Satgas TPPU.

"KPK tidak diikutkan dalam Satgas (TPPU), karena KPK menangani laporan sendiri. Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas," kata Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Secara struktur ketatapemerintahan, kata Mahfud, KPK masuk dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sebagai lembaga eksekutif. "KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud.



Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan berkomunikasi dengan KPK untuk menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Komunikasi yang dibangun agar KPK tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.

"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewernangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," ucapnya.

Untuk diketahui, Satgas TPPU telah resmi dibentuk pada Rabu (3/5/22093). Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD; Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.



Tim pelaksana, terdiri dari ketua yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.

Adapun anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selama melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:

1. Yunus Hussein, mantan Kepala PPATK
2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, TII
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum)
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)