Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Kamis, 04 Mei 2023 - 16:20 WIB
loading...
Kejagung memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi di BAKTI Kemenkominfo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka diperiksa terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5.
"Memeriksa delapan orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa pada hari ini adalah; AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo.AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, K selaku Head Operational PT Elebram Systems. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Dan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Ketut, pemeriksaan delapan saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Baca juga: Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Gelar Perkara Setelah Idulfitri
"Memeriksa delapan orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa pada hari ini adalah; AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo.AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, K selaku Head Operational PT Elebram Systems. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Dan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Ketut, pemeriksaan delapan saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Baca juga: Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Gelar Perkara Setelah Idulfitri
Lihat Juga :