Kasus BAKTI Kominfo, Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mira Tayyiba (MT) diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada hari ini. Mira diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain pemeriksaan terhadap bawahan Jhonny G Plate, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lain. Total enam orang diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (10/4/2023).
"MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Selain Mira Tayyiba (MT) penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi lain di Kemenkominfo di antaranya ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah. "IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi," jelasnya.
Pemeriksaan Mira ialah yang ketiga kalinya. Mira pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1/2023) dan Kamis (23/2/2023). Kejagung juga telah banyak memeriksa saksi baik dari pihak swasta maupun Kominfo dalam perkara itu, termasuk Menkominfo Johnny G Plate juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain pemeriksaan terhadap bawahan Jhonny G Plate, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lain. Total enam orang diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (10/4/2023).
"MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Selain Mira Tayyiba (MT) penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi lain di Kemenkominfo di antaranya ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah. "IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi," jelasnya.
Pemeriksaan Mira ialah yang ketiga kalinya. Mira pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1/2023) dan Kamis (23/2/2023). Kejagung juga telah banyak memeriksa saksi baik dari pihak swasta maupun Kominfo dalam perkara itu, termasuk Menkominfo Johnny G Plate juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.