PP Sudah Diteken Jokowi, LPSK Hitung Kompensasi Korban Terorisme
Selasa, 21 Juli 2020 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
“Patut diakui ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan” kata Hasto dalam rilis yang diterima Senin (21/7/2020).
Setelah terbitnya PP, tugas berat LPSK di antaranya menentukan besaran kerugian bagi korban terorisme masa lalu yang meliputi luka, meninggal dunia, hilang pendapatan atau harta benda. ”Untuk korban masa lalu yang mengalami luka maka terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya,” ujarnya.
(Baca: 45 Korban Penyiksaan Oknum Aparat Minta Perlindungan LPSK)
Langkah selanjutnya LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut. Begitu juga dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.
LPSK sendiri melalui UU 31/2014 telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu. Bentuknya bantuan medis, psikologis dan psikososial. Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom kedubes Australia, bom hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat telah menerima ragam bantuan tersebut.
Setelah terbitnya PP, tugas berat LPSK di antaranya menentukan besaran kerugian bagi korban terorisme masa lalu yang meliputi luka, meninggal dunia, hilang pendapatan atau harta benda. ”Untuk korban masa lalu yang mengalami luka maka terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya,” ujarnya.
(Baca: 45 Korban Penyiksaan Oknum Aparat Minta Perlindungan LPSK)
Langkah selanjutnya LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut. Begitu juga dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.
LPSK sendiri melalui UU 31/2014 telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu. Bentuknya bantuan medis, psikologis dan psikososial. Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom kedubes Australia, bom hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat telah menerima ragam bantuan tersebut.
(muh)
Lihat Juga :