45 Korban Penyiksaan Oknum Aparat Minta Perlindungan LPSK

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
45 Korban Penyiksaan...
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, dalam tiga tahun terakhir menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan di 10 provinsi. FOTO/DOK.LPSK
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam tiga tahun terakhir menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan di 10 provinsi. Dari 45 kasus penyiksaan yang perlindungannya dimohonkan ke LPSK, pelakunya oknum TNI, Polri dan petugas pemasyarakatan.

"Aktor dari oknum TNI 39 orang, Polri 20 orang dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam diskusi daring, "LPSK Bicara: Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan terhadap Korban" yang disiarkan melalui akun media sosial LPSK, Kamis (2/7-2020).

Dia menjelaskan, berbeda dengan penganiayaan atau kekerasan, penyiksaan lebih berorientasi kepada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang dalam pengawasannya. Karena itulah, perspektif pejabat publik yang memiliki relasi kuasa atas orang dalam pengawasannya menjadi sangat penting.(Baca juga: LPSK Gandeng BUMN Bantu 42 Anak Korban TPPO dan Kekerasan )

Pada kasus penyiksaan, edukasi terhadap masyarakat sebagai korban juga penting. Maneger mengatakan, ada dua faktor penting yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia.

Pertama, ketakutan korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami karena pelaku adalah pejabat publik. Kedua, ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan penyiksaan yang disampaikan.

Ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, dilatarbelakangi penyiksaan itu diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu. "Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud," ujar Maneger.

Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, lanjut Maneger, maka ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum. Jika pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu (laporan) diproses. Sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut.(Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dipukul hingga Disetrum Israel, DPR: Melewati Batas Kepantasan dan Kemanusiaan
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Sahroni Desak Semua...
Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Rekomendasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved