45 Korban Penyiksaan Oknum Aparat Minta Perlindungan LPSK

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
45 Korban Penyiksaan...
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, dalam tiga tahun terakhir menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan di 10 provinsi. FOTO/DOK.LPSK
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam tiga tahun terakhir menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan di 10 provinsi. Dari 45 kasus penyiksaan yang perlindungannya dimohonkan ke LPSK, pelakunya oknum TNI, Polri dan petugas pemasyarakatan.

"Aktor dari oknum TNI 39 orang, Polri 20 orang dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam diskusi daring, "LPSK Bicara: Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan terhadap Korban" yang disiarkan melalui akun media sosial LPSK, Kamis (2/7-2020).

Dia menjelaskan, berbeda dengan penganiayaan atau kekerasan, penyiksaan lebih berorientasi kepada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang dalam pengawasannya. Karena itulah, perspektif pejabat publik yang memiliki relasi kuasa atas orang dalam pengawasannya menjadi sangat penting.(Baca juga: LPSK Gandeng BUMN Bantu 42 Anak Korban TPPO dan Kekerasan )

Pada kasus penyiksaan, edukasi terhadap masyarakat sebagai korban juga penting. Maneger mengatakan, ada dua faktor penting yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia.

Pertama, ketakutan korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami karena pelaku adalah pejabat publik. Kedua, ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan penyiksaan yang disampaikan.

Ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, dilatarbelakangi penyiksaan itu diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu. "Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud," ujar Maneger.

Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, lanjut Maneger, maka ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum. Jika pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu (laporan) diproses. Sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut.(Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dipukul hingga Disetrum Israel, DPR: Melewati Batas Kepantasan dan Kemanusiaan
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Segera Bergulir, Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di VISION+
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved