Kementan Gelar Sosialisasikan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi

Selasa, 21 Juli 2020 - 21:49 WIB
loading...
Kementan Gelar Sosialisasikan...
Ditjen PKH lakukan Sosialisasi dalam rangka kebutuhan masyarakat akan informasi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan kurban di masa pandemi covid-19.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19, di pelataran parkir Gedung C Kementerian Pertanian, Selasa (21/7/2020). Acara ini didukung oleh Biro Humas dan Informasi Publik melalui platform Talk Show, Tani on Stage (TOS) dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi tentang kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri mengatakan meskipun perubahan dalam berbagai hal terjadi di masa pandemi termasuk kebiasaan di masyarakat dalam pelaksanaan kurban, Kementan ingin memastikan kehidupan secara normal diterapkan dengan pendekatan yang lebih aman.

“TOS ini kita optimalkan untuk mensosialisasikan segala macam program dan event khusus termasuk bagaimana pelaksanaan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan pemotongan hewan kurban,” kata Kuntoro.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menyampaikan, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan sedikit berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan pada tahun ini berada di tengah pandemi covid-19 dengan mempertimbangkan situasi new normal.

Pada masa new normal ini, masyarakat Indonesia menurutnya harus patuh terhadap protokol kesehatan untuk melakukan tindakan pencegahan. Misalnya rajin cuci tangan pakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"New normal ini dilakukan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi," ungkap Ketut.

Adaptasi new normal dalam pelaksanaan kegiatan kurban juga dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Secara garis besar, panduan ini mengatur tentang upaya penyesuaian terhadap pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R dengan memperhatikan faktor jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan hygiene sanitasi.

"Dalam pelaksanaan kurban, kita tetap harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq," jelas Ketut.

Supratikno, narasumber yang juga Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB mengatakan bahwa ada empat (4) kriteria hewan kurban yang baik, yaitu: sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)