KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Rabu, 03 Mei 2023 - 21:33 WIB
loading...
KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo . Dugaan pencucian uang ayah Mario Dandy tersebut diselidiki lewat pemeriksaan saksi-saksi.

"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus Rafael Alun. Meskipun, saat ini Rafael Alun baru ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Tapi, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU.



"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," ucapnya.



Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)