Rafael Alun Diduga Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Rafael Alun Trisambodo memanipulasi transaksi jual beli rumah. Praktik itu dilakukan demi menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
Dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah tersebut didalami penyidik lewat satu saksi, Hirawati pada Selasa (2/5/2023). Saksi yang berasal dari pihak swasta diduga mengetahui proses jual beli rumah yang disamarkan oleh Rafael Alun Trisambodo.
"Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah tersebut didalami penyidik lewat satu saksi, Hirawati pada Selasa (2/5/2023). Saksi yang berasal dari pihak swasta diduga mengetahui proses jual beli rumah yang disamarkan oleh Rafael Alun Trisambodo.
"Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(abd)