Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Agar Tak Kabur Keluar Negeri
Selasa, 02 Mei 2023 - 19:34 WIB
loading...
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bakal mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka Dito Mahendra guna mencegahnya kabur ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bakal mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka Dito Mahendra. Hal itu dilakukan untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.
"Di samping itu kita juga melakukan upaya penyekalan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Menurut Djuhandhani, upaya pencekalan yang akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi tersebut dilakukan untuk mencegah Dito Mahendra kabur keluar negeri. Dalam hal ini, Dito Mahendra diketahui juga telah dicekal oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri pun kita ketahui bahwa dari pihak KPK pun sudah melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Bareskrim Segera Terbitkan DPO dan Siapkan Upaya Paksa Penangkapan Dito Mahendra
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Masih di Indonesia
"Di samping itu kita juga melakukan upaya penyekalan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Menurut Djuhandhani, upaya pencekalan yang akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi tersebut dilakukan untuk mencegah Dito Mahendra kabur keluar negeri. Dalam hal ini, Dito Mahendra diketahui juga telah dicekal oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri pun kita ketahui bahwa dari pihak KPK pun sudah melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Bareskrim Segera Terbitkan DPO dan Siapkan Upaya Paksa Penangkapan Dito Mahendra
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Masih di Indonesia
Lihat Juga :