Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Agar Tak Kabur Keluar Negeri

Selasa, 02 Mei 2023 - 19:34 WIB
loading...
Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Agar Tak Kabur Keluar Negeri
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bakal mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka Dito Mahendra guna mencegahnya kabur ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bakal mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka Dito Mahendra. Hal itu dilakukan untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.

"Di samping itu kita juga melakukan upaya penyekalan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Menurut Djuhandhani, upaya pencekalan yang akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi tersebut dilakukan untuk mencegah Dito Mahendra kabur keluar negeri. Dalam hal ini, Dito Mahendra diketahui juga telah dicekal oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri pun kita ketahui bahwa dari pihak KPK pun sudah melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.



Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Pasal itu berbunyi, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.

Kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)