Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Masih di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menduga pengusaha Dito Mahendra masih berada di Indonesia. Sebab, yang bersangkutan belum terlihat melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Meski begitu, Djuhandhani menyebut, pihaknya masih belum menemukan keberadaan Dito Mahendra secara pasti. Sampai saat ini, penyidik masih memburu tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal tersebut. "Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan," ujar Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Meski begitu, Djuhandhani menyebut, pihaknya masih belum menemukan keberadaan Dito Mahendra secara pasti. Sampai saat ini, penyidik masih memburu tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal tersebut. "Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan," ujar Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. Satu pucuk Pistol Glock 17