Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Masih di Indonesia
Selasa, 02 Mei 2023 - 17:15 WIB
loading...
Dit Tipidum Bareskrim Polri menduga tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra masih berada di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menduga pengusaha Dito Mahendra masih berada di Indonesia. Sebab, yang bersangkutan belum terlihat melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Meski begitu, Djuhandhani menyebut, pihaknya masih belum menemukan keberadaan Dito Mahendra secara pasti. Sampai saat ini, penyidik masih memburu tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal tersebut. "Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Bareskrim Segera Terbitkan DPO dan Siapkan Upaya Paksa Penangkapan Dito Mahendra
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Senpi Ilegal
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Meski begitu, Djuhandhani menyebut, pihaknya masih belum menemukan keberadaan Dito Mahendra secara pasti. Sampai saat ini, penyidik masih memburu tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal tersebut. "Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Bareskrim Segera Terbitkan DPO dan Siapkan Upaya Paksa Penangkapan Dito Mahendra
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Senpi Ilegal
Lihat Juga :