Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Agar Tak Kabur Keluar Negeri
Selasa, 02 Mei 2023 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Pasal itu berbunyi, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
Lihat Juga :