Pengamat Maritim Indonesia: Penahanan Kapal Tanker oleh Iran Menyalahi UNCLOS 1982
Senin, 01 Mei 2023 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.
"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.
Hakeng juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.
Dadlam UNCLOS, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional. Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.
"Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap. Negara juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum internasional, seperti memberikan notifikasi kepada kapal yang akan ditahan dan memberikan hak untuk melakukan banding dan pengadilan yang adil," katanya.
Ketentuan-ketentuan UNCLOS dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penahanan kapal di perairan internasional dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh negara dan masyarakat internasional serta hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Untuk menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, kata Hakeng, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antara lain memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.
"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.
Hakeng juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.
Dadlam UNCLOS, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional. Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.
"Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap. Negara juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum internasional, seperti memberikan notifikasi kepada kapal yang akan ditahan dan memberikan hak untuk melakukan banding dan pengadilan yang adil," katanya.
Ketentuan-ketentuan UNCLOS dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penahanan kapal di perairan internasional dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh negara dan masyarakat internasional serta hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Untuk menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, kata Hakeng, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antara lain memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.
Lihat Juga :