Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan, BRIN Hormati Penegakan Hukum oleh Kepolisian
Senin, 01 Mei 2023 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bareskrim Sebut Pernyataan Andi Pangerang untuk Menimbulkan Kebencian dan Permusuhan
Seperti diberitakan, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
Andi Pangerang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri di Jombag, Jawa Timur. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diberitakan, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan LBH Muhammadiyah lantaran komentarnya yang mengancam warga Muhammadiyah tersebut soal perbedaan penetapan Idulfitri 2023 dengan pemerintah.
Andi Pangerang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri di Jombag, Jawa Timur. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(cip)
Lihat Juga :