Gugus Tugas Dibubarkan, DPR Singgung Komite Baru Hanya Fokus Ekonomi

Selasa, 21 Juli 2020 - 16:39 WIB
loading...
Gugus Tugas Dibubarkan,...
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoalkan tidak adanya aspek kesehatan dalam dasar pertimbangan pembentukan komite tersebut. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tim tersebut resmi digantikan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang terbit, Senin (20/7/2020).

Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoalkan tidak adanya aspek kesehatan dalam dasar pertimbangan pembentukan komite tersebut. Berbeda dengan pembentukan gugus tugas yang berlandaskan pada sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (Baca juga: Bio Farma: Sampel Uji Klinis Vaksinasi COVID-19 Sebanyak 1.620 Orang)

“Ini menjadikan bahwa kesehatan bukan menjadi landasan pertimbangan penting dari pembentukan komite ini. Dengan ini kita bisa melihat arah komite ini lebih ke mana,” ujar Nihayatul dalam diskusi daring, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pandemi COVID-19 telah menyebabkan keadaan tertentu menjadi darurat bencana wabah penyakit. Sementara, pertimbangan pembentukan komite baru ini lebih pada persoalan ekonomi, tidak ada kesehatan.

“Adanya komite ini, saya tidak punya ekpektasi lebih terkait dengan kesehatan karena pertimbangan pembentukannya lebih pada landasan ekonomi, bukan lagi kesehatan. Ini berbeda dengan gugus,” celetuknya lagi.

Politikus PKB itu juga menyoalkan belum adanya tujuan dibuatnya Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ia merujuk pada Pasal 5 dari Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang dinilai tidak mengungkapkan secara detail mengenai tujuan komite tersebut.

“Jadi dalam Pasal 5 itu tidak menjelaskan sama sekali tentang apa itu tugas dari komite. Ini agak lucu ya, satuan tugasnya di bawah komite sudah dijelaskan, sedangkan tujuan komitenya tidak ada secara detail,” tandasnya. (Baca juga: Jubir Covid-19 Diganti, Achmad Yurianto: Saya Fokus di P2P Kemenkes)

Hal itu berbeda dengan tujuan dari lahirnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang meliputi rencana operasional, melakukan koordinasi, mengawasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, hingga melaporkan kepada presiden.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)