Pidana dalam Hak Cipta

Sabtu, 22 April 2023 - 18:05 WIB
loading...
A A A
Berikut beberapa pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana yang penting dan konsekuensinya:

Pertama, soal penyewaan Ciptaan secara komersial tanpa izin. Jika hal itu Anda lakukan, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sebab Anda akan dianggap melanggar hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 UUHC mengatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sedangkan jika Anda tanpa izin melakukan Penerjermahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan atau Pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; dan Komunikasi Ciptaan untuk kepentingan komersial, maka dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 Ayat 2.

Jangan coba-coba pula Anda tanpa hak berani melakukann Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Pendistribusian Ciptaan atau salinanya; serta Pengumuman Ciptaan untuk digunakan secara komersial. Sebab Anda akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah). Apalagi jika Anda berani melakukan penggandaan dalam bentuk pembajakan untuk penggunaan komersial, akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Lalu, bagi setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui, membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jadi pengelola tempat perdagangan itu dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Setiap orang juga dilarang melakukan Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial – baik dalam media elektronik maupun non-elektronik- tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Jika Anda melakukan hal tersebut di atas, bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bahkan apabila dalam potret tersebut memuat 2 (dua) orang atau lebih, Anda wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam potret tersebut atau ahli warisnya. Pidana ini dimaksudkan untuk melindungi Hak Ekonomi atas Potret.

Sudah tentu Anda juga dilarang (jika tanpa hak) melakukan penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik secara komersial. Sebab Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal ini untuk melindungi Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Alasan Once Dukung Lembaga...
Alasan Once Dukung Lembaga Manajemen Kolektif Satu Pintu
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Ahmad Dhani Bongkar...
Ahmad Dhani Bongkar Pernah Ingin Cerai dari Mulan Jameela, Apa Alasannya?
Rekomendasi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved