Pidana dalam Hak Cipta

Sabtu, 22 April 2023 - 18:05 WIB
loading...
A A A
Untuk kepentingan mereka pula Anda dilarang melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan mereka; Melakukan Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; atau menyediakan Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik secara komersial. Anda bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan jika Anda melakukan penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; melakukan Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinanya untuk kepentingan komersial, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lembaga Penyiaran juga memiliki Hak Ekonomi yang dilindungi. Setiap orang dilarang untuk melakukan Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran untuk penggunaan secara komersial. Pelaku empat perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Lalu, jika Anda melakukan Penggandaan Fiksasi siaran dengan maksud pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Itulah sebagian dari ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masih ada pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Misalnya saja, jika Anda mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memilki izin dari Menteri dan melakukan penarikan Royalti, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sekilas memang menyeramkan. Rasanya tidak ada orang yang mau dipenjara atau membayar denda yang lumayan besar. Tapi, perlu diketahui, bahwa semua tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang hak cipta merupakan delik aduan. Jadi harus ada yang mengadu terlebih dahulu. Selain itu, undang-undang sudah menentukan apa saja yang tidak dilindungi hak cipta dan masa berlaku (hak ekomoni) sebuah ciptaan. Undang-undang juga memberi pembatasan tertentu atas hak cipta, sehingga ada banyak perbuatan tertentu yang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Cukuplah mulai sekarang kita berhati-hati. Kalau perlu, tanyakan dahulu kepada ahlinya. Ingat: Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna. Sesal dahulu yang bertuah, sesal kemudian yang celaka. Selamat Hari Raya dul Fitri 1444 Hijriah.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Alasan Once Dukung Lembaga...
Alasan Once Dukung Lembaga Manajemen Kolektif Satu Pintu
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Ahmad Dhani Bongkar...
Ahmad Dhani Bongkar Pernah Ingin Cerai dari Mulan Jameela, Apa Alasannya?
Rekomendasi
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Berita Terkini
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved