Pidana dalam Hak Cipta
Sabtu, 22 April 2023 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Untuk kepentingan mereka pula Anda dilarang melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan mereka; Melakukan Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; atau menyediakan Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik secara komersial. Anda bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan jika Anda melakukan penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; melakukan Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinanya untuk kepentingan komersial, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lembaga Penyiaran juga memiliki Hak Ekonomi yang dilindungi. Setiap orang dilarang untuk melakukan Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran untuk penggunaan secara komersial. Pelaku empat perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Lalu, jika Anda melakukan Penggandaan Fiksasi siaran dengan maksud pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Itulah sebagian dari ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masih ada pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Misalnya saja, jika Anda mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memilki izin dari Menteri dan melakukan penarikan Royalti, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sekilas memang menyeramkan. Rasanya tidak ada orang yang mau dipenjara atau membayar denda yang lumayan besar. Tapi, perlu diketahui, bahwa semua tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang hak cipta merupakan delik aduan. Jadi harus ada yang mengadu terlebih dahulu. Selain itu, undang-undang sudah menentukan apa saja yang tidak dilindungi hak cipta dan masa berlaku (hak ekomoni) sebuah ciptaan. Undang-undang juga memberi pembatasan tertentu atas hak cipta, sehingga ada banyak perbuatan tertentu yang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Cukuplah mulai sekarang kita berhati-hati. Kalau perlu, tanyakan dahulu kepada ahlinya. Ingat: Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna. Sesal dahulu yang bertuah, sesal kemudian yang celaka. Selamat Hari Raya dul Fitri 1444 Hijriah.
Sedangkan jika Anda melakukan penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; melakukan Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinanya untuk kepentingan komersial, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lembaga Penyiaran juga memiliki Hak Ekonomi yang dilindungi. Setiap orang dilarang untuk melakukan Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran untuk penggunaan secara komersial. Pelaku empat perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Lalu, jika Anda melakukan Penggandaan Fiksasi siaran dengan maksud pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Itulah sebagian dari ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Masih ada pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Misalnya saja, jika Anda mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tidak memilki izin dari Menteri dan melakukan penarikan Royalti, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sekilas memang menyeramkan. Rasanya tidak ada orang yang mau dipenjara atau membayar denda yang lumayan besar. Tapi, perlu diketahui, bahwa semua tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang hak cipta merupakan delik aduan. Jadi harus ada yang mengadu terlebih dahulu. Selain itu, undang-undang sudah menentukan apa saja yang tidak dilindungi hak cipta dan masa berlaku (hak ekomoni) sebuah ciptaan. Undang-undang juga memberi pembatasan tertentu atas hak cipta, sehingga ada banyak perbuatan tertentu yang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Cukuplah mulai sekarang kita berhati-hati. Kalau perlu, tanyakan dahulu kepada ahlinya. Ingat: Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada guna. Sesal dahulu yang bertuah, sesal kemudian yang celaka. Selamat Hari Raya dul Fitri 1444 Hijriah.
(wur)
Lihat Juga :