Pidana dalam Hak Cipta

Sabtu, 22 April 2023 - 18:05 WIB
loading...
Pidana dalam Hak Cipta
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni.

Meski sudah ada pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly, dan beberapa pihak lainnya, bukan berarti perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel sudah selesai. Kabarnya, dua minggu setelah lebaran akan diadakan pertemuan kembali

Saya menduga, pertemuan itu nanti tidak akan mudah, sebab baik Dhani maupun Once sama-sama menggunakan hukum positif yang masih berlaku. Diperlukan jurus jitu agar masalah di antara mereka bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi, rencana penggunaan asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) pada Pasal 23 Ayat 5 melawan Pasal 9, menurut saya kurang tepat. Asas tersebut tidak tepat digunakan untuk mempertentangkan antar-pasal dalam satu undang-undang yang sama, khususnya undang-undang hak cipta.

UU Hak Cipta sendiri sudah merupakan lex spesialis. Asas itu lebih tepat untuk digunakan, misalnya, mempertentangkan KUHPidana; KUHPerdata; atau unbdang-undang lain melawan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Jadi harus ada “jurus” lain oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk membantu penyelesaian Dhani dan Once sebelum undang-undang hak cipta direvisi.

Pada kesempatan ini, terutama untuk kepentingan pembaca Sindo News, perlu diketahui beberapa jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Benar bahwa sebagian besar sengketa hak cipta adalah masalah perdata dan dilakkan gugatan secara perdata pula melalui Pengadilan Niaga.

Meski begitu, Pasal 105 UUHC mengatakan: “Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.”

Namun, UUHC juga mengingatkan bahwa selain pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada dalam wilayah NKRI, wajib menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana (Pasal 95 UUHC)..

Berikut beberapa pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana yang penting dan konsekuensinya:

Pertama, soal penyewaan Ciptaan secara komersial tanpa izin. Jika hal itu Anda lakukan, maka Anda bisa dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sebab Anda akan dianggap melanggar hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 UUHC mengatakan, Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sedangkan jika Anda tanpa izin melakukan Penerjermahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan atau Pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; dan Komunikasi Ciptaan untuk kepentingan komersial, maka dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini sesuai dengan bunyi Pasal 113 Ayat 2.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)