Sultan Sebut Keberadaan Satgas Sawit Tidak Menjawab Persoalan Petani Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak menyentuh langsung persoalan industri perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah.
"Kami menyambut baik keberadaan Satgas sawit yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sawit secara menyeluruh. Namun sayangnya Satgas justru hanya menjadi instrumen penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (20/4/2023).
Menurutnya, persoalan paling pokok industri perkebunan kelapa sawit terletak di sektor hulu (on farm). Di mana indikasinya jelas terlihat dari kesejahteraan masyarakat petani menjadi pelaku industri.
"Persoalan tata kelola sawit sebenarnya adalah pada program peremajaan sawit Rakyat yang masih jauh dari ideal. Dan tentang ketersediaan sarana produksi yang terjangkau dan stabilitas harga tandan buah segar," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Jadi, kata dia, kita tidak menemukan urgensi dan relevansi dibentuknya satgas sawit ini dengan agenda kesejahteraan petani sawit. Lantas bagaimana dengan penyelesaian konflik berkepanjangan antara korporasi sawit dengan masyarakatnya adat?
"Kami sangat memaklumi bahwa kehadiran Satgas Sawit ini hanya fokus mengkonsolidasi penerimaan negara atas hasil industri perkebunan kelapa sawit. Tapi Pemerintah terkesan mengabaikan sisi produksi yang memberikan dampak kesejahteraan kepada petani di daerah," tuturnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membentuk satgas sawit dengan tujuan untuk melakukan penanganan, perbaikan, serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.
Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan ini ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas ini bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta
Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami menyambut baik keberadaan Satgas sawit yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sawit secara menyeluruh. Namun sayangnya Satgas justru hanya menjadi instrumen penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (20/4/2023).
Menurutnya, persoalan paling pokok industri perkebunan kelapa sawit terletak di sektor hulu (on farm). Di mana indikasinya jelas terlihat dari kesejahteraan masyarakat petani menjadi pelaku industri.
"Persoalan tata kelola sawit sebenarnya adalah pada program peremajaan sawit Rakyat yang masih jauh dari ideal. Dan tentang ketersediaan sarana produksi yang terjangkau dan stabilitas harga tandan buah segar," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Jadi, kata dia, kita tidak menemukan urgensi dan relevansi dibentuknya satgas sawit ini dengan agenda kesejahteraan petani sawit. Lantas bagaimana dengan penyelesaian konflik berkepanjangan antara korporasi sawit dengan masyarakatnya adat?
"Kami sangat memaklumi bahwa kehadiran Satgas Sawit ini hanya fokus mengkonsolidasi penerimaan negara atas hasil industri perkebunan kelapa sawit. Tapi Pemerintah terkesan mengabaikan sisi produksi yang memberikan dampak kesejahteraan kepada petani di daerah," tuturnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membentuk satgas sawit dengan tujuan untuk melakukan penanganan, perbaikan, serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.
Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan ini ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas ini bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta
Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(ars)