KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
Selasa, 18 April 2023 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Ali menegaskan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara ini. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe. Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK kepada masyarakat.
KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari Lagi
Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka TPPU.
KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari Lagi
Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka TPPU.
(abd)
Lihat Juga :