KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari Lagi
Senin, 17 April 2023 - 16:35 WIB
loading...
KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan pengadilan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjangan massa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 30 hari. Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Dengan modal perpanjangan masa penahanan ini, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan pembuktian terhadap Lukas agar segera bisa diadili. "KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka dimaksud sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," terang Ali.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
"Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Dengan modal perpanjangan masa penahanan ini, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan pembuktian terhadap Lukas agar segera bisa diadili. "KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka dimaksud sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," terang Ali.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :