KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Selasa, 18 April 2023 - 10:42 WIB
loading...
KPK Tetapkan 2 Tersangka...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/4/2023) FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pemberi suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe . Lembaga antirasuah itu menyatakan mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan dua tersangka baru tersebut.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru penyuap Lukas Enembe adalah pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang nama kedua tersangka tersebut.



"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," katanya.

Ali menegaskan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara ini. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe. Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK kepada masyarakat.

KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.



Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka TPPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)