KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
Selasa, 18 April 2023 - 10:42 WIB
loading...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/4/2023) FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pemberi suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe . Lembaga antirasuah itu menyatakan mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan dua tersangka baru tersebut.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru penyuap Lukas Enembe adalah pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang nama kedua tersangka tersebut.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," katanya.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru penyuap Lukas Enembe adalah pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang nama kedua tersangka tersebut.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," katanya.
Lihat Juga :