Begini Kronologi 20 TKI Jadi Korban Sindikat Penipuan di Myanmar

Senin, 17 April 2023 - 23:19 WIB
loading...
Begini Kronologi 20 TKI Jadi Korban Sindikat Penipuan di Myanmar
Sekitar 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terjebak dan menjadi korban dalam jaringan sindikat penipuan di Myanmar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sekitar 20 orang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) terjebak dan menjadi korban dalam jaringan sindikat penipuan di Myanmar . Mereka awalnya dijanjikan kerja di Thailand, malah dibawa keMyanmaruntuk masuk dalam jaringan penipuan investasi di sana.

Emma Ulfatul Hilmiah (29), salah seorang istri dari TKI yang terjebak diMyanmarmengatakan, suaminya ditipu agen yang mengirimnya keMyanmar. Padahal dalam kesepakatan awal serta perjanjian yang diberikan adalah diberangkatkan ke Thailand.

“Jadi pada 5 November 2022 suami diberangkatkan ke Thailand. Katanya kerja di Bangkok dengan gaji Rp10 juta di bagian operator marketing,” kata Emma melalui keterangan pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Senin (17/4/2023).

Setiba di Bangkok, lanjutnya, sang suami langsung dijemput mobil travel yang menempuh perjalanan hampir 13 jam. Setelah perjalanan darat juga dilanjutkan dengan menyeberang sungai. “Pas turun suami kaget, tempatnya dijaga banyak tentara. Namun belum curiga waktu itu,” jelasnya.

Kecurigaan itu akhirnya muncul saat hari ketiga di sana. Pasalnya, ia baru sadar kalau kerjanya adalah menipu orang. Tempatnya bekerja itu ternyata sindikat penipuan investasi dengan menyasar warga negara asing.

“Jadi suami saya kerjanya mencari nomor telepon warga negara asing diMyanmar. Kemudian setelah dapat, maka ada orang lain yang menghubungi untuk ikut investasi,” jelasnya.



Emma melanjutkan, kerja suaminya 18 jam sehari. Mulai bekerja pukul 20.00 dan baru diizinkan untuk istirahat pukul 14.00 WIB. Bersama 19 WNI lainnya, suaminya wajib dapat nomor telepon.

Jika tidak mendapatkan korban penipuan, TKI tersebut akan mendapatkan penyiksaan mulai dari lari 20 kali, push-up hingga disetrum dan dicambuk.

Suaminya serta para WNI lain mencoba untuk berusaha pulang ke Indonesia. Namun, ketika ada upaya itu maka diminta ganti rugi Rp170 juta. Bahkan, ketika ada yang berniat untuk pulang atau keluar, maka akan disekap di ruang tersendiri yang gelap seperti penjara bawah tanah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)