Begini Kronologi 20 TKI Jadi Korban Sindikat Penipuan di Myanmar
Senin, 17 April 2023 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka (korban) mengalami situasi yang darurat karena penyiksaan dengan disetrum, dipaksa push-up, dilempar kursi, dan berbagai kekerasan setiap hari," ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Jumat 31 Maret 2023.
Anis juga mengatakan para korban terindikasi dijual belikan dari satu perusahaan ke perusaan lain ketika target perusahaan tidak tercapai.
"Komunikasi korban dengan keluarga selama ini sangat terbatas karena bekerja 16 jam. Bahkan lebih. Beberapa kondisi yang sangat buruk mendapatkan intimidasi setiap hari," ujarnya.
Dikatakan Anis, pihaknya sudah menerima hampir 200 pengaduan terkait pekerja migran yang menjadi korban scaming di berbagai wilayah di Asia Tenggara, seperti Kamboja,Myanmar, Thailand, Laos, dan Filipina sejak Desember 2022.
"Kasus ini sebenarnya sejak bulan lalu (Februari) sudah masuk ke mekanisme pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Sehingga, nanti kami akan melakukan memanggil pihak-pihak dan mencari fakta-fakta di lapangan sesuai mandat Komnas HAM," tuturnya.
Anis menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 9 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang 18 Tahun 2017, para korban harus segera dievakuasi. Pihaknya pun juga akan meminta agar kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah.
"Karena dalam situasi negara konflik, evakuasi korban harus dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan kewenangan hukum internasional yang berlaku," tuturnya. Baca juga: 11 TKW Jadi Korban Penipuan Serial Killer, Polisi: Modus Gandakan Uang
Lebih lanjut, pihaknya mendorong pemerintah Indonesia agar bisa bekerja sama dengan pemerintahMyanmaruntuk memberi perlindungan korban melalui evakuasi secepatnya lewat penegak hukum.
"Proses penegakkan hukum melalui kepolisian, interpol dan lain sebagainya. Karena ini kasus sudah cukup lama, sekitar 1.200 pekerja imigran yang menjadi korban scamming sepanjang dua tahun terakhir," tuturnya.
Anis juga mengatakan para korban terindikasi dijual belikan dari satu perusahaan ke perusaan lain ketika target perusahaan tidak tercapai.
"Komunikasi korban dengan keluarga selama ini sangat terbatas karena bekerja 16 jam. Bahkan lebih. Beberapa kondisi yang sangat buruk mendapatkan intimidasi setiap hari," ujarnya.
Dikatakan Anis, pihaknya sudah menerima hampir 200 pengaduan terkait pekerja migran yang menjadi korban scaming di berbagai wilayah di Asia Tenggara, seperti Kamboja,Myanmar, Thailand, Laos, dan Filipina sejak Desember 2022.
"Kasus ini sebenarnya sejak bulan lalu (Februari) sudah masuk ke mekanisme pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Sehingga, nanti kami akan melakukan memanggil pihak-pihak dan mencari fakta-fakta di lapangan sesuai mandat Komnas HAM," tuturnya.
Anis menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 9 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang 18 Tahun 2017, para korban harus segera dievakuasi. Pihaknya pun juga akan meminta agar kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah.
"Karena dalam situasi negara konflik, evakuasi korban harus dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan kewenangan hukum internasional yang berlaku," tuturnya. Baca juga: 11 TKW Jadi Korban Penipuan Serial Killer, Polisi: Modus Gandakan Uang
Lebih lanjut, pihaknya mendorong pemerintah Indonesia agar bisa bekerja sama dengan pemerintahMyanmaruntuk memberi perlindungan korban melalui evakuasi secepatnya lewat penegak hukum.
"Proses penegakkan hukum melalui kepolisian, interpol dan lain sebagainya. Karena ini kasus sudah cukup lama, sekitar 1.200 pekerja imigran yang menjadi korban scamming sepanjang dua tahun terakhir," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :