Mengadu ke Ombudsman, Brigjen Endar: Indepedensi Penegakan Hukum Harus Dipertahankan

Senin, 17 April 2023 - 20:02 WIB
loading...
Mengadu ke Ombudsman,...
Brigjen Endar Priantoro mengaku mengaku ke Ombudsman semata-mata demi mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melayangkan aduan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Aduan tertulis itu terdaftar resmi pada hari ini.

Setelah menyampaikan pengaduan, Endar menegaskan bahwa sikapnya itu tak lebih untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum

"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).



Pembocoran Informasi Rahasia

Lebih lanjut, Endar menjelaskan dasar dia melapor ke Ombudsman. Salah satunya, ia merasa adanya bentuk perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Karo SDM KPK dalam memberhentikan dirinya sebagai Dir Lidik KPK.

"Pada laporan saya menekankan adanya pola intervensi pada independensi penegakan hukum yang berulang. Polanya sama yaitu melalui pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.

Adapun lingkup perbuatan yang diduga maladministrasi dan dilakukan oleh pejabat KPK mulai proses yang bertentangan dengan aturan UU maupun pengembalian tanpa melalui prosedur yang sesuai.

"Selain itu, terdapat dugaan kuat pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law," tegas Endar.



Atas dasar itu, Endar meminta Ombudsman untuk menindaklanjuti permohonannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki Ombudsman seperti diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Dengan menyatakan bahwa secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaian saya serta mengembalikan status kepegawaian saya di KPK seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023," tegas Endar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Hasto Sulit Tidur Kepikiran...
Hasto Sulit Tidur Kepikiran Agustiani Tio Dicegah KPK ke Luar Negeri
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Halalbihalal Garda Satu,...
Halalbihalal Garda Satu, Nurul Ghufron Minta Doa Dilancarkan Seleksi Calon Hakim Agung
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rekomendasi
85 Persen Insiatif Visi...
85 Persen Insiatif Visi 2030 Sudah Tercapai, Akankah Citra Saudi Berubah?
Korea Utara Luncurkan...
Korea Utara Luncurkan Kapal Perang 5.000 Ton Bersenjata Paling Kuat, Kim Jong-un Bicara Nuklir
10 Film Indonesia Tayang...
10 Film Indonesia Tayang Mei 2025, Didominasi Genre Horor
Berita Terkini
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
1 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
1 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
7 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
8 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
8 jam yang lalu
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved