Mengadu ke Ombudsman, Brigjen Endar: Indepedensi Penegakan Hukum Harus Dipertahankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melayangkan aduan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Aduan tertulis itu terdaftar resmi pada hari ini.
Setelah menyampaikan pengaduan, Endar menegaskan bahwa sikapnya itu tak lebih untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum
"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
"Pada laporan saya menekankan adanya pola intervensi pada independensi penegakan hukum yang berulang. Polanya sama yaitu melalui pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.
Adapun lingkup perbuatan yang diduga maladministrasi dan dilakukan oleh pejabat KPK mulai proses yang bertentangan dengan aturan UU maupun pengembalian tanpa melalui prosedur yang sesuai.
"Selain itu, terdapat dugaan kuat pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law," tegas Endar.
Atas dasar itu, Endar meminta Ombudsman untuk menindaklanjuti permohonannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki Ombudsman seperti diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dengan menyatakan bahwa secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaian saya serta mengembalikan status kepegawaian saya di KPK seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023," tegas Endar.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Setelah menyampaikan pengaduan, Endar menegaskan bahwa sikapnya itu tak lebih untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum
"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Pembocoran Informasi Rahasia
Lebih lanjut, Endar menjelaskan dasar dia melapor ke Ombudsman. Salah satunya, ia merasa adanya bentuk perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Karo SDM KPK dalam memberhentikan dirinya sebagai Dir Lidik KPK."Pada laporan saya menekankan adanya pola intervensi pada independensi penegakan hukum yang berulang. Polanya sama yaitu melalui pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.
Adapun lingkup perbuatan yang diduga maladministrasi dan dilakukan oleh pejabat KPK mulai proses yang bertentangan dengan aturan UU maupun pengembalian tanpa melalui prosedur yang sesuai.
"Selain itu, terdapat dugaan kuat pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law," tegas Endar.
Atas dasar itu, Endar meminta Ombudsman untuk menindaklanjuti permohonannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki Ombudsman seperti diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Dengan menyatakan bahwa secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaian saya serta mengembalikan status kepegawaian saya di KPK seperti semula sebelum adanya Surat KPK RI Nomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan SK Sekjen KPK RI Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023," tegas Endar.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(muh)