Mengadu ke Ombudsman, Brigjen Endar: Indepedensi Penegakan Hukum Harus Dipertahankan
Senin, 17 April 2023 - 20:02 WIB
loading...
Brigjen Endar Priantoro mengaku mengaku ke Ombudsman semata-mata demi mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro melayangkan aduan pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Aduan tertulis itu terdaftar resmi pada hari ini.
Setelah menyampaikan pengaduan, Endar menegaskan bahwa sikapnya itu tak lebih untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum
"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Sederet Kasus Korupsi yang Dibongkar Brigjen Endar Priantoro
"Pada laporan saya menekankan adanya pola intervensi pada independensi penegakan hukum yang berulang. Polanya sama yaitu melalui pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.
Adapun lingkup perbuatan yang diduga maladministrasi dan dilakukan oleh pejabat KPK mulai proses yang bertentangan dengan aturan UU maupun pengembalian tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Setelah menyampaikan pengaduan, Endar menegaskan bahwa sikapnya itu tak lebih untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga independensi penegak hukum
"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Sederet Kasus Korupsi yang Dibongkar Brigjen Endar Priantoro
Pembocoran Informasi Rahasia
Lebih lanjut, Endar menjelaskan dasar dia melapor ke Ombudsman. Salah satunya, ia merasa adanya bentuk perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Karo SDM KPK dalam memberhentikan dirinya sebagai Dir Lidik KPK."Pada laporan saya menekankan adanya pola intervensi pada independensi penegakan hukum yang berulang. Polanya sama yaitu melalui pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.
Adapun lingkup perbuatan yang diduga maladministrasi dan dilakukan oleh pejabat KPK mulai proses yang bertentangan dengan aturan UU maupun pengembalian tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Lihat Juga :