5 Kementerian/Lembaga Ini Pakai Rekening Pribadi untuk Kelola Dana APBN

Senin, 20 Juli 2020 - 19:22 WIB
loading...
5 Kementerian/Lembaga...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menemukan kelemahan dalam penatausahaan dan pencatatan kas, setara kas, persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud terutama pada kementerian negara/lembaga.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kelemahan tersebut salah satunya disebabkan adanya penggunaan rekening pribadi dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.

“Masalah yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN,” katanya di Istana Negara, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Di depan Jokowi, BPK Bongkar Catatan Soal Jiwasraya hingga Dana Pensiun)

Selain itu ditemukan juga masalah saldo kas yang tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat atau belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 kementerian/ lembaga.

“Terdapat ketidaksesuaian pencatatan persediaan dengan ketentuan pada 53 kementerian/lembaga, dan pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada 77 kementerian/lembaga yang belum memadai berdampak adanya saldo BMN yang tidak akurat,” lanjutnya.

Terkait dengan penggunaan rekening pribadi, Agung mencatat tidak hanya satu lembaga. Dia mengatakan hal ini dilakukan oleh beberapa kementerian/ lembaga. “Ada di Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kalau tidak salah. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Bapeten atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” ungkapnya.

Menurut dia, setiap lembaga memiliki kompleksitas masalah yang berbeda-beda. Ada lembaga yang dalam proses memang dilakukan pembenahan.
“Tetapi ada juga yang masih ada masalah, jadi dia belum disetor ke kas. Ada yang kemudian walaupun pakai rekening pribadi namun demikian dia merupakan bagian dari kas yang disajikan dalam laporan keuangan. Tapi ada juga yang di luar itu,” paparnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)