Usut Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Dua Pegawai Radio

Senin, 28 Desember 2015 - 12:47 WIB
Usut Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Dua Pegawai Radio
Usut Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Dua Pegawai Radio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dua orang yang berprofesi sebagai pegawai Radio Labuhan FM yakni Eqi Bahaqi dan Dani Kurniawan.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sebagai tersangka.

"Mereka diperiksa untuk tersangka TCW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2015).

Selain mereka berdua, penyidik juga berencana bakal memeriksa seorang notaris bernama Fitrianingsih. "Dia (Fitrianingsih) juga diperiksa sebagai saksi," tambah Yuyuk.

Seperti diketahui, Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Dianny ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014 silam.

Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangsel. Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Jika Tak Propansus, Jokowi-JK 'Bermain' di Skandal Pelindo & Freeport
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4188 seconds (0.1#10.140)