Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Tak Punya Legal Standing Ajukan PK ke MA
Jum'at, 14 April 2023 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan demikian, memori PK KSP Moeldoko tidak berdasarkan hukum. Sehingga memori PK ini tidak punya legal standing. PK itu tidak jelas berdasarkan surat kuasa mana, dan siapa yang memberi kuasa?” tegas Mehbob.
Tim Advokasi Keadilan DPP Partai Demokrat ini juga membantah klaim Moeldoko telah menemukan empat novum atau bukti baru. Kenyataannya, kata dia, bukti yang diklaim telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT yang telah diputuskan pada 23 November 2021. Artinya, ujar dia, tidak ada satu pun novum baru.
Karena itu, menurut Mehbob, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan menolak PK Moeldoko demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini. “Berdasarkan pengalaman empirik, Partai Demokrat sudah menang 16 kali atas atas gugatan hukum KSP Moeldoko. Jadi, secara hukum dan akal sehat mestinya tidak ada satu pun celah bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” pungkasnya.
Tim Advokasi Keadilan DPP Partai Demokrat ini juga membantah klaim Moeldoko telah menemukan empat novum atau bukti baru. Kenyataannya, kata dia, bukti yang diklaim telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT yang telah diputuskan pada 23 November 2021. Artinya, ujar dia, tidak ada satu pun novum baru.
Karena itu, menurut Mehbob, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan menolak PK Moeldoko demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini. “Berdasarkan pengalaman empirik, Partai Demokrat sudah menang 16 kali atas atas gugatan hukum KSP Moeldoko. Jadi, secara hukum dan akal sehat mestinya tidak ada satu pun celah bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :