Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Tak Punya Legal Standing Ajukan PK ke MA
Jum'at, 14 April 2023 - 09:59 WIB
loading...
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Mehbob menilai kubu Moeldoko tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok Demokrat
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Mehbob menilai kubu Moeldoko tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ( MA ). Maka itu, kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) meyakini majelis hakim akan menolak permohonan PK terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat tersebut.
"Partai Demokrat berkeyakinan majelis hakim akan bersikap objektif dan adil untuk menolak PK KSP Moeldoko dan JAM (Jhoni Allen Marbun, red) tersebut," ujar Mehbob dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Disebut tidak berdasarkan hukum, lanjut Mehbob, karena Moeldoko dan JAM menandatangani surat kuasa pemohon PK pada 2 Maret 2023. Sedangkan permohonan PK didasarkan pada surat kuasa tersebut, dan menyatakan PK dilakukan pada 3 Maret 2023.
Baca juga: Lawan Kubu Moeldoko, Demokrat Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke MA
Namun pada memori PK yang diajukan di MA melalui PTUN Jakarta, dasarnya malah surat kuasa pada 6 Oktober 2022. Sementara surat kuasa dari Moeldoko pada 6 Oktober 2022, lanjut dia, justru tidak ada.
"Partai Demokrat berkeyakinan majelis hakim akan bersikap objektif dan adil untuk menolak PK KSP Moeldoko dan JAM (Jhoni Allen Marbun, red) tersebut," ujar Mehbob dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Disebut tidak berdasarkan hukum, lanjut Mehbob, karena Moeldoko dan JAM menandatangani surat kuasa pemohon PK pada 2 Maret 2023. Sedangkan permohonan PK didasarkan pada surat kuasa tersebut, dan menyatakan PK dilakukan pada 3 Maret 2023.
Baca juga: Lawan Kubu Moeldoko, Demokrat Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke MA
Namun pada memori PK yang diajukan di MA melalui PTUN Jakarta, dasarnya malah surat kuasa pada 6 Oktober 2022. Sementara surat kuasa dari Moeldoko pada 6 Oktober 2022, lanjut dia, justru tidak ada.
Lihat Juga :