Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Rabu, 12 April 2023 - 16:57 WIB
loading...
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan vonis banding ini, ajudan Ferdy Sambo itu tetap dihukum selama 13 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat banding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.
"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," terang Mulyanto.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat banding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.
"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," terang Mulyanto.
Lihat Juga :