Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 16:57 WIB
loading...
Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan vonis banding ini, ajudan Ferdy Sambo itu tetap dihukum selama 13 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat banding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.



"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," terang Mulyanto.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo. Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Ricky Rizal tersebut. Hakim menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Vonis PN Jakarta Pusat itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)