Kapolri Hargai Brigjen Endar Perjuangkan Haknya Lewat PTUN dan Dewas KPK
Rabu, 12 April 2023 - 17:19 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan menghargai proses hukum pemecatan sebagaoi Dirlidik KPK yang diajukan Brigjen Pol Endar Priantoro ke PTUN dan Dewas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro tengah memperjuangkan statusnya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Endar sebelumnya juga sudah melaporkan perihal pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas).
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akui Berikan Surat Pencopotan kepada Endar
“Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN,” ujar Sigit.
Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan langkah hukum yang diambil oleh Brigjen Endar karena sudah ada aturan-aturan yang jelas. Dia pun menghargai upaya hukum yang tengah diambil Brigjen Endar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akui Berikan Surat Pencopotan kepada Endar
“Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN,” ujar Sigit.
Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan langkah hukum yang diambil oleh Brigjen Endar karena sudah ada aturan-aturan yang jelas. Dia pun menghargai upaya hukum yang tengah diambil Brigjen Endar.
Lihat Juga :