Kapolri Hargai Brigjen Endar Perjuangkan Haknya Lewat PTUN dan Dewas KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro tengah memperjuangkan statusnya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Endar sebelumnya juga sudah melaporkan perihal pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas).
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
“Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN,” ujar Sigit.
Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan langkah hukum yang diambil oleh Brigjen Endar karena sudah ada aturan-aturan yang jelas. Dia pun menghargai upaya hukum yang tengah diambil Brigjen Endar.
"Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas. Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai,” jelasnya.
Sehingga, Sigit pun mengaku masih menunggu keputusan dari Dewas KPK dan juga PTUN atas laporan yang diajukan oleh anak buahnya itu. “Karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan,” paparnya.
Terkait surat perpanjangan Brigjen Endar di KPK yang diabaikan Firli Bahuri, Sigit mengaku tidak masalah dengan tindakan tersebut karena masing-masing institusi memiliki aturannya sendiri.
“Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya,” tutup Sigit.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
“Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN,” ujar Sigit.
Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan langkah hukum yang diambil oleh Brigjen Endar karena sudah ada aturan-aturan yang jelas. Dia pun menghargai upaya hukum yang tengah diambil Brigjen Endar.
"Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas. Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai,” jelasnya.
Sehingga, Sigit pun mengaku masih menunggu keputusan dari Dewas KPK dan juga PTUN atas laporan yang diajukan oleh anak buahnya itu. “Karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan,” paparnya.
Terkait surat perpanjangan Brigjen Endar di KPK yang diabaikan Firli Bahuri, Sigit mengaku tidak masalah dengan tindakan tersebut karena masing-masing institusi memiliki aturannya sendiri.
“Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya,” tutup Sigit.
(kri)